Persyaratan Pendaftar Seleksi Akademik Pendidikan Profesi Guru Tahun 2022


Pendidikan Profesi Guru atau disingkat PPG adalah pendidikan tinggi lanjutan yang diperuntukkan untuk para guru dan calon guru setelah dinyatakan lulus dan memiliki ijazah sarjana (minimal S1).  PPG bertujuan untuk mempersiapkan para guru dan calon guru menjadi guru profesional. Seperti halnya pendidikan profesi dokter yang mempersiapan para sarjana kedokteran untuk menjadi dokter yang profesional, bukan hanya pandai dalam hal teori tapi juga praktik.

PPG ditempuh selama 1-2 tahun atau setidaknya 2 semester yang berlokasi di berbagai universitas penyelenggara PPG di seluruh Indonesia.  Program ini berada dibawah tanggung jawab kementerian pendidikan RI yang ditujukan kepada guru pada dinas pendidikan maupun kementerian agama (kemenag). Maka dari itu guru atau calon guru yang lulus pada program sarjana kependidikan maupun non sarjana kependidikan dapat mengikuti PPG. 

PPG sudah dimulai sejak tahun 2017 sebagai pengganti akta IV yang sudah tidak berlaku lagi sejak tahun 2005. Peserta didik yang lulus PPG akan mendapat gelar akademik tambahan yaitu 'Gr' disamping gelar akademik yang sudah dimiliki. Misalnya seperti nama berikut; Rifqi Aulia Akbar, S.Si., Gr. Walaupun masih terdapat perdebatan dalam memposisikan gelar 'Gr' di belakang nama.

Lalu bagaimana tata cara dan persyaratan apa saja yang harus diperlukan untuk dapat mendaftar PPG? Menurut surat edaran terbaru dari kanwil kemenag provinsi Jawa Barat akan dilaksanakan Pendaftar Seleksi Akademik Pendidikan Profesi Guru Tahun 2022 terkhusus untuk para pendidik Madrasah. Isi suratnya kurang lebih sebagai berikut:

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Menindaklanjuti surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor: B-476/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/07/202 tanggal 29 Juli 2022 perihal Pembukaan Pendaftaran Pelaksanaan Seleksi Akademik PPG bagi Guru Madrasah yang mengampu mata pelajaran Guru Kelas MI, Guru Kelas RA, Rumpun agama (Alqur’an Hadist, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam, Akidah Akhlak, dan Bahasa Arab) maupun guru mata pelajaran umum, perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pendaftaran calon peserta bagi guru yang memenuhi syarat dilaksanakan secara daring melalui SIMPATIKA mulai tanggal 1 - 5 Agustus 2022 (persyaratan terlampir);
  2. Pencetakan Surat Pengantar Ujian Seleksi Akademik dari SIMPATIKA tanggal 5 - 7 Agustus 2022. Informasi teknis terkait pelaksanaan tertera di surat tersebut;
  3. Pelaksanaan Seleksi Akademik ditanggal 8 - 10 Agustus 2022;
  4. Pengumunan hasil Seleksi Akademik di SIMPATIKA ditanggal 12 Agustus 2022

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum,Wr. Wb

Bersamaan dengan surat tersbut juga dilampirkan Persyaratan Pendaftar Seleksi Akademik Pendidikan Profesi Guru Tahun 2022. Persyaratannya adalah sebagai berikut:

  1. Terdata aktif di SIMPATIKA sebagai guru dengan satuan administrasi pangkal (satminkal) di Madrasah;
  2. Belum pernah mengikuti program sertifikasi guru dan memiliki sertifikat pendidik
  3. Memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4 yang linier dengan mata pelajaran yang dipilih sesuai regulasi linieritas;
  4. Memiliki NPK;
  5. Memiliki SK pengangkatan sebagai guru dengan TMT paling lama di tahun 2020;
  6. Berusia maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun di bulan Agustus 2022.

0 Response to "Persyaratan Pendaftar Seleksi Akademik Pendidikan Profesi Guru Tahun 2022"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel